0
News
    Home Nusantara

    Profil dan Harta Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP yang Direhabilitasi Prabowo

    "Profil dan harta Ira Puspadewi yang diberi rehabilitasi oleh Presiden Prabowo"

    4 min read

     

    Presiden Prabowo secara resmi memberikan rehabilitasi untuk Ira Puspadewi

    TENTUKAN.ID - Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi yang divonis 4,5 tahun penjara.

    Tak hanya Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo.

    Lalu bagaimana perjalanan kasus dan profil Ira Puspadewi? Berikut ulasannya:

    Nama Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), kembali menjadi perhatian publik. Ia harus berhadapan dengan hukum lantaran terlibat dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022. Akhirnya, Ira dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025).

    PT ASDP Indonesia Ferry adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bisnis jasa penyeberangan dan pelabuhan terintegrasi serta tujuan wisata waterfront. Perusahaan ini memiliki armada ferry sebanyak lebih dari 160 unit yang menangani lebih dari 300 rute di 36 pelabuhan di seluruh Indonesia. Sebelumnya, Ira Puspadewi pernah menjabat sebagai Dirut PT ASDP dari tahun 2017 hingga 2024.

    Ira Puspadewi sempat mengungkapkan bahwa dirinya merasa diperlakukan tidak adil dalam persidangan. Namun, KPK menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini didasarkan pada bukti yang kuat dan prosedur yang sah. Dalam putusan pengadilan, Ira dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi yang dilakukannya. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

    Vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara. Meski demikian, Ira tetap dianggap bersalah karena telah memperkaya pihak lain, yaitu pemilik PT JN, Adjie, sebesar Rp 1,25 triliun dari proses akuisisi PT JN oleh ASDP.

    Profil Ira Puspadewi

    Ira Puspadewi lahir di Malang, Jawa Timur. Ia mengenyam pendidikan di Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya dan berhasil meraih gelar Insinyur pada tahun 1990. Selanjutnya, Ira melanjutkan studi S2 di Asian Institut of Management, Filipina, dan meraih gelar Master Development Management (MDM). Pada tahun 2011, ia melanjutkan pendidikan Doktoral di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, dan berhasil meraih gelar Doktor Filsafat pada 2018.

    Ira pernah mengisi sejumlah jabatan strategis di beberapa perusahaan. Di antaranya PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Sarinah (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), dan GAP Inc. Dalam akun LinkedIn-nya, tercatat bahwa Ira pernah menjabat sebagai Chief Executive Officer PT. ASDP Indonesia Ferry pada 2017–2024. Pada 2016–2017, Ira menjadi Director, Retail, Network and HR PT Pos Indonesia (Persero). Ira juga pernah menjadi Chief Executive Officer PT Sarinah pada 2014–2016.

    Perjalanan Karier Ira Puspadewi

    Sebelum berkarier di Indonesia, Ira bekerja sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia pada perusahaan busana GAP Inc dan Banana Republic asal Amerika Serikat untuk Regional Asia yang membawahi 7 negara sejak 2006. Ira bekerja di perusahaan Amerika selama lebih dari 17 tahun. Lantas, ia bertemu Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan, pada sebuah acara di China pada 2014. Dahlan Iskan sempat mengajak Ira untuk pulang dan membangun Tanah Air. Meski awalnya Ira keberatan, akhirnya ia menyetujui dengan alasan pengabdian kepada negara.

    Setelah menjalani serangkaian tes, Ira Puspadewi ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Sarinah (Persero) pada 2014 untuk menggantikan Mira Amahorseya. Dua tahun kemudian, Ira diangkat menjadi Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM PT Pos Indonesia (Persero) oleh Menteri BUMN Rini Soemarno pada tahun 2016. Kariernya kian moncer, Ira dipercaya memimpin PT ASDP Indonesia Ferry mulai Desember 2017 hingga November 2024.

    Harta Kekayaan Ira Puspadewi

    Dilansir dari laman elkhpn.kpk.go.id, Ira Puspadewi memiliki harta kekayaan total mencapai Rp 37.525.627.563. Jumlah harta tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan tanggal 20 September 2024 dan disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Desember 2024.

    Dalam LHKPN itu, Ira tercatat memiliki empat bidang tanah dan bangunan dari hasil sendiri yang tersebar di Jakarta Timur dan Malang, Jawa Timur, dengan nilai total Rp 10.250.000.000. Kemudian, Ira juga tercatat memiliki dua alat transportasi dari hasil sendiri, yakni Mobil Mazda tahun 2012 senilai Rp 140.000.000, dan Mobil Mazda CX3 tahun 2022 senilai Rp 320.000.000. Selain itu, dia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 1.050.000.000; surat berharga senilai Rp 21.731.991.600, serta kas dan setara kas sebesar Rp 3.733.635.963. Ira Puspadewi juga tercatat memiliki harta lainnya senilai Rp 300.000.000. Sehingga, jika dijumlahkan total harta yang dimiliki eks Dirut ASDP ini mencapai Rp 37.525.627.563.

    Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

    Ira Puspadewi tersandung kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022. Ia diperiksa KPK bersama tersangka lainnya pada Februari 2025 lalu. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yaitu Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi (saat itu); Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

    Keempat tersangka tersebut, sempat menggugat status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan keempat tersangka. Adapun penetapan tersangka terhadap empat orang dimaksud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada Jumat, 16 Agustus 2024. KPK menduga, potensi kerugian negara akibat kasus korupsi di lingkungan ASDP, yakni Rp 1,27 triliun.

    Ira Divonis 4,5 Tahun Penjara

    Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan," kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Selain pidana penjara, Ira dijatuhi hukuman berupa denda Rp500 juta. Hakim turut menyampaikan hal memberatkan dan meringankan vonis terhadap Ira.

    Hal memberatkan tersebut, adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Terdakwa juga dinyatakan telah menyalahgunakan wewenang sebagai direksi BUMN serta merugikan PT ASDP lantaran terlilit utang akibat tindak pidana yang dilakukan. "Keadaan meringankan, perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi namun kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan etikat baik dalam prosedur dan tata kelola PT ASDP Indonesia Ferry," kata hakim anggota.

    Sementara hal meringankan lainnya yakni para terdakwa bisa memberikan legacy kepada PT ASDP Indonesia Ferry, tak menerima uang, dan memiliki tanggungan keluarga.

    Vonis Terdakwa Lain

    Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono. Terhadap keduanya masing-masing divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. Sama seperti Ira, dua Yusuf dan Harry disebut hakim tidak terbukti menerima sepeser pun uang hasil korupsi dalam kasus ini. Mereka juga tidak memiliki hubungan darah, kerabat, atau partner bisnis di luar kepentingan dari PT ASDP dengan Adjie. Oleh karena itu, hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) membuka blokir rekening para terdakwa karena rekening tersebut dinilai tidak berhubungan dengan kasus yang ada.

    Additional JS
    Formulir Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *

    Responsive Ads
    Responsive Ads