0
News
    Home Daerah

    Sanksi AKBP Basuki Usai 5 Tahun Hubungan dengan Dosen Untag Levi

    "Sanksi menanti AKBP Basuki jelang sidang kode etik Polri, terkait kasus kematian Dosen Untag Levi."

    2 min read

    Kematian D alias Levi, dosen muda cantik dari Untag masih menyisakan misteri.

    TENTUKAN.ID - AKBP Basuki, yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Polda Jateng, akan segera menjalani sidang kode etik Polri. Ia dituduh melakukan pelanggaran berat terkait hubungan dengan wanita lain, meskipun masih memiliki istri dan anak kandung. Sanksi yang bisa diberikan mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan tidak hormat (PTDH). Kasus ini semakin memperkuat sorotan terhadap AKBP Basuki, yang saat ini sedang menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

    Terbaru, Polda Jawa Tengah (Jateng) mencopot AKBP Basuki dari jabatan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng. Ia diduga melanggar kode etik Polri terkait kasus kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang inisial D (35) alias Levi.

    Pelanggaran Etik yang Menyebabkan Sidang

    AKBP Basuki dianggap melakukan pelanggaran kode etik berat karena menjalin hubungan asmara dengan Dwinanda Linchia Levi (35), seorang dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, selama lima tahun sejak 2020. Meski mereka tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan sah, pengakuan AKBP Basuki telah menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Propam Polda Jateng. Pengakuan ini juga menjadi bahan pembuktian dalam sidang kode etik yang akan digelar secepatnya.

    AKBP Basuki terancam mendapat sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat, mutasi, hingga pemecatan. Putusan sidang kode etik tersebut akan ditentukan oleh hakim sidang, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam sistem kepolisian Indonesia. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa putusan bisa bervariasi, termasuk kemungkinan pemecatan jika terbukti melanggar aturan dengan sangat berat.

    Penyelidikan Terkait Kematian Dosen Untag

    Selain pelanggaran etik, AKBP Basuki juga diperiksa apakah ada unsur pidana terkait kematian Dosen Dwinanda Linchia Levi. Namun, hingga saat ini, penyidik belum menetapkan Basuki sebagai tersangka karena masih menunggu gelar perkara kasus tersebut. Tim penyidik Polda Jateng terus mengembangkan penyelidikan, termasuk melakukan olah TKP kedua di kamar kostel di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, tempat korban ditemukan meninggal.

    Empat benda penting seperti pakaian, selimut, sprei, dan obat-obatan diamankan dari kamar kostel nomor 210. Kombes Artanto menjelaskan bahwa olah TKP dilakukan untuk menemukan bukti-bukti tambahan dan memperkuat temuan sebelumnya. Hasil olah TKP akan dipadukan dengan hasil autopsi, keterangan saksi, dan petunjuk lainnya untuk menentukan apakah ada tindak pidana dalam kasus ini.

    Masa Pensiun dan Proses Hukum

    AKBP Basuki berusia 56 tahun, sedangkan usia pensiun Polri berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah 58 tahun. Kasus ini muncul menjelang dua tahun masa pensiunnya, sehingga menambah kompleksitas proses hukum yang sedang berlangsung. Polda Jateng mengamankan barang bukti seperti pakaian milik Basuki dan Levi serta obat-obatan yang masih diperiksa laboratorium forensik.

    Hasil autopsi korban diharapkan memberikan keterangan ilmiah terkait penyebab kematian Dwinanda Levi. Korban ditemukan meninggal di kamar kostel pada 17 November 2025 pukul 05.30 dengan kondisi telanjang di samping tempat tidur. Penyebab kematian masih misterius, dengan dugaan awal bahwa korban meninggal karena sakit. Namun, keluarga dan tim hukum keluarga korban mendesak penyelidikan lebih lanjut terkait kejanggalan-kejanggalan dalam kematian Levi.

    Kejanggalan dalam Kematian Dosen Untag

    Tim hukum Untag Semarang, yang diketuai oleh Agus Widodo, mengungkap beberapa kejanggalan dalam kematian Levi. Pertama, rentang waktu antara penemuan jasad Levi dan informasi yang diterima kampus cukup lama, yaitu hampir sembilan jam. Kedua, adanya keraguan tentang kondisi Levi sebelum meninggal, termasuk kemungkinan adanya tekanan atau intimidasi yang memicu tekanan darah secara drastis. Ketiga, penempatan khusus terhadap AKBP Basuki menjadi sorotan, karena diduga terkait dengan penyelidikan kematian Levi.

    Hubungan AKBP Basuki dengan Dosen Levi

    AKBP Basuki mengakui menjalin hubungan asmara dengan Levi sejak 2020, meskipun keduanya tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan sah. Mereka juga tercatat dalam satu kartu keluarga (KK) dengan alamat Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang. Pengakuan ini menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Propam Polda Jateng, yang masih akan mendalami keterangan AKBP Basuki dengan bukti-bukti pendukung.

    Additional JS
    Formulir Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *

    Responsive Ads
    Responsive Ads