Pasutri Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Tuntut Hak Konsumen
Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari menggugat aturan kuota internet ke MK. Pasutri ini menilai sistem kuota hangus merugikan hak konsumen dan bertentangan dengan undang-undang.
Pasangan suami istri (pasutri) asal Indonesia, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, menjadi sorotan publik setelah mengambil langkah hukum yang terbilang berani dan mewakili keresahan banyak pengguna internet di tanah air. Keduanya mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem hangusnya kuota internet yang diberlakukan oleh operator seluler.
Langkah ini diambil karena mereka merasa dirugikan sebagai konsumen atas praktik batas waktu pemakaian kuota data. Gugatan mereka tercatat dengan Nomor Perkara 98/PUU-XXII/2024. Dalam permohonannya, pasutri ini menggugat Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Merasa Dirugikan Sistem Batas Waktu
Didi Supandi dan istrinya berargumen bahwa mekanisme paket data yang memiliki masa aktif tertentu sangat merugikan. Ketika masa aktif berakhir, sisa kuota yang belum terpakai akan hangus dan tidak bisa digunakan kembali, padahal konsumen telah membayarnya secara penuh. Mereka menilai praktik ini tidak adil karena barang atau jasa yang sudah dibeli seharusnya menjadi hak milik sepenuhnya tanpa batasan waktu pemakaian yang memicu penghapusan sepihak.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Didi Supandi menjelaskan ilustrasi kerugian yang dialami konsumen. Ia mencontohkan ketika seseorang membeli kuota internet dalam jumlah tertentu dengan masa aktif terbatas, namun tidak habis terpakai.
"Misalnya 10 GB dengan masa aktif 30 hari. Ternyata di hari ke-30, pemohon hanya menggunakan 5 GB. Operator kemudian menghanguskan sisa 5 GB tersebut," ujar Didi dalam persidangan.
Kuota Internet Dianggap Sebagai Aset
Poin utama yang ditekankan oleh pasutri ini adalah status kepemilikan kuota internet. Menurut mereka, kuota data yang telah dibeli sah menjadi aset atau barang milik konsumen. Oleh karena itu, penghangusan sisa kuota dianggap sebagai tindakan pengambilan hak milik secara paksa oleh pelaku usaha.
Mereka membandingkan kuota internet dengan barang fisik lainnya yang tidak memiliki mekanisme "hangus" hanya karena waktu berlalu, kecuali barang tersebut memang memiliki sifat kedaluwarsa secara alami (seperti makanan). Dalam pandangan pemohon, kuota data digital bukanlah barang yang bisa membusuk, sehingga pembatasan masa aktif yang berujung pada hilangnya sisa kuota dinilai melanggar hak konstitusional mereka untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan dagang.
Melalui gugatan ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional yang melindungi konsumen, sehingga sisa kuota internet yang telah dibeli tidak lagi hangus dan dapat terus digunakan atau diakumulasikan tanpa batasan waktu yang merugikan.